Tuesday, January 14, 2014

Tips Melindungi Tubuh Dari Paparan Polusi di Jalan Raya

Polusi udara
Tingkat polusi di kota-kota besar semakin hari semakin besar. Spesialis kesehatan paru, dr. Budhi Antariksa dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia mengatakan bahwa polutan yang tersebar di kota-kota besar di Indonesia kadarnya bisa mencapai sepuluh kali lipat dibandingkan dengan kota-kota kecil.

Polusi adalah sesuatu yang berbahaya bagi kesehatan tubuh makhluk hidup. Polutan seperti Carbon Monoksida (CO) dapat mempengaruhi hemoglobin darah. Sehingga menyebabkan berkurangnya pengikatan terhadap oksigen dalam darah. Jika pengikatan oksigen mulai berkurang dapat menyebabkan penyakit jantung, saraf, paru-paru.

Penelitian juga menunjukkan polusi bisa menurunkan kadar kolesterol dalam darah dan memicu pengerasan pembuluh darah arteri. Polusi juga dikaitkan dengan risiko diabetes, kanker pada anak, dan autisma.

Untuk mengatasi polusi, ada beberapa hal sederhana yang bisa digunakan seperti apa yang disampaikan Budhi.
  1. Menggunakan Masker
    Ketika menggunakan kendaraan bermotor masker dapat menangkal udara-udara kotor agar tidak masuk sistem pernafasan paru-paru. Mengapa masker bisa menangkal udara - udara kotor? Karena serat masker lebih ketat artinya lebih sempit daripada serat pada pakaian.
  2. Menggunakan Kacamata
    Polusi tidak selamanya dikaitkan dengan udara kotor. Mata juga butuh perlindungan agar tidak terkena dampak polusi udara. Jika mata terkena polusi, biasanya mata akan mengeluarkan sedikit air mata dan terasa agak pedih.
  3. Mencuci Masker
    Masker yang sudah digunakan berpotensi mengandung polutan. Hal ini jika tidak dibersihkan, akan menyebabkan polutan yang ada dalam makser masuk kedalam sistem pernafasan paru-paru. Maka dari itu perlu pembersihan secara teratur dan intensif.
referensi: artikelkesehatan99
[Continue reading...]

Share Otomatis Postingan Blog ke Media Sosial

media sosial oke
dwiadiblog - Assalamualaikum. Sudah lama saya tak meng-update blog ini. Karena banyak sekali kesibukan yang harus dijalani (hehehe). Berbicara mengenai blog, pasti setiap orang ingin blognya terkenal dan ingin diketahui oleh orang lain. Ya kan? Caranya mudah dan tidaklah berat yaitu setiap kita membuat posting baru di blog, kita bagikan ke media jejaringan sosial seperti facebook, twitter, googel + (google pelus), yahoo, dan lain sebagainya.

Namun, rasanya capek dan ribet jika kita tekun nge-blog dan membagi artikel ke media sosial dengan cara satu persatu. Nah, pada kesempatan kali ini saya coba membahas bagaimana share otomatis artikel blog ke media sosial? tanpa harus dilakukan secara manual. Berikut langkah - langkahnya.
  1. Silakan kunjungi alamat ini http://dlvr.it/ ,
  2. Lakukan registrasi (gratis) berupa input email dan password,
  3. Masukkan alamat blog pada kotak yang telah disediakan,
  4. Klik Next,
  5. Untuk perdana member, pilih salah satu media sosial yang menjadi favorit. Pilih twitter atau facebook. Kemudian tekan izinkan aplikasi.
Berikut screen shootnya jika sudah selesai.
deliver
[Continue reading...]

Saturday, January 4, 2014

Pengertian dan Fungsi VGA Card

vga card by dwi


dwiadiblog - Pengertian VGA (Video Graphics Adapter) berdasarkan fungsinya adalah suatu alat atau adapter untuk merubah sinyal digital menjadi tampilan grafik di layar monitor. Tanpa sebuah VGA card suatu komputer atau laptop tidak bisa menampilkan gambar yang ada hanyalah tampilan layar hitam (blank). Saya yakin sobat pernah bermain game, menonton video, browsing dll. Itulah salah satu dari fungsi VGA card yaitu menampilkan suatu gambar dari bentuk digital menjadi grafik yang dapat dipahami oleh user.

Fungsi VGA card adalah menerjemahkan sinyal digital dari suatu mesin menjadi tampilan grafik di monitor. Untuk bermain game, kebanyakan orang mengistilahkan VGA card dengan nama Card Display, kartu grafis atau kartu VGA.

Tempat melekatkan kartu VGA desbut dengan slot expansi. Chipset atau sering disebut dengan proseor yang terkandung didalam VGA banyak sekali macamnya. Tergantung dari para produsen kartu VGA. Mereka memiliki penilain dan keunggulan masing - masing. Ada banyak produsen Chipset kartu VGA seperti NVidia, 3DFX, S3, ATi, Matrox, SiS, Cirrus Logic, Number Nine, Trident, Tseng, 3D Labs, STB, OTi, dan sebagainya.
[Continue reading...]

Thursday, October 31, 2013

Macam Port Sistem Unit

Assalamualaikum sobat blogger. Kali ini saya akan membahas tentang macam port pada komputer. Apa sih port itu? Port adalah sebuah tempat atau antarmuka yang digunakan untuk menghubungkan monitor, mouse, modem, harddisk eksternal, dan periferal lainnya. Port memiliki standar bentuk, misalnya port untuk keyboard berbentuk bulat. Pada awalnya komputer hanya memiliki dua buah port saja, yaitu port serial dan port paralel.
  1. Port serial, port ini memiliki sembilan pin yang digunakan untuk menghubungkan mouse, joiystik, dan modem eksternal. Port serial bekerja dengan mengirimkan data 1 bit pada satu menlalui kabel tunggal.
  2. Port paralel,  port ini digunakan untuk menghubungkan CPU dengan printer dan modem eksternal seta periferal lainnya yang memiliki kabel untuk port paralel. Port paralel bekerja dengan mengirim dam menerima beberapa bit pada satu saat port pada satu saat melalui satu set kabel.
  3. PS/2, port ini dosebut port serial type 2 yang digunakan untuk menghubungkan keyboard dan mouse.
  4. USB (Universal Serial Bus), Port ini digunakan untuk multifungsi yang dapat digunakan pada beberapa perangkat, seperti mouse, keyboard, modem, flshdisk, printer dan lain sebagainya. Saat ini, port USB sangat populer digunakan, sehingga banyak alat dipasag secara plug and play. Jumlah tingkat atau level HSB hub yang tersusun maksimal 5, sedangkan jumlah USB yang dapat terkoneksi ke sebuah kontroller maksimal 127 buah.
Untuk memasang port-port komputer tersebut, sebaiknya komputer harus dalam keadaan mati dan dipasang dalam keadaan tidak terbalik. Hal ini dilakukan untuk menghindari kerusakan pada CPU maupun perangkat lainnya.

Demikian pembahasan tentang Macam Port Sistem Unit. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan sobat.
[Continue reading...]

Friday, October 25, 2013

Munakahat - Part 1

munakahat hal yang terindah dalam hidup ini

1. Pengertian Munakahat
Munakahat berarti pernikahan atau perkawinan. Kata dasar dari pernikahan adalah nikah. Kata nikah memiliki persamaan dengan kata kawin. Menurut bahasa Indonesia, kata nikah berarti berkumpul atau bersatu. Dalam istilah syariat, nikah berarti melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikat diri antara seorang laki-laki dan seorang perempuan serta menghalalkan hubungan kelamin antara keduanya dengan dasar suka rela dan persetujuan bersama, demi terwujudnya keluarga bahagia yang diridhai oleh Allah SWT.

Nikah termasuk kedalam perbuatan yang telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW. Dalam hal ini, disebutkan dalam hadis Rasulullah SAW yang artinya, “Dari Annas bin Malik r.a, bahwasanya Nabi SAW memuji Allah SWT dan menyanjung-Nya, beliau bersabda, ‘Akan tetapi aku salat, tidur, berpuasa, makan dan menikahi wanita, barang siapa yang tidak suka dengan perbuatanku, maka dia bukanlah dari golonganku.’” (H.R Bukhori dan Muslim)

2. Hukum Nikah
a. Sunah
Bagi orang yang ingin menikah, mampu menikah dan mampu pula mengendalikan diri dari perzinaan walau tidak segera menikah maka hukum nikah adalah sunah.
b. Wajib
Bagi orang yang ingin menikah, mampu menikah, dan ia khawatir berbuat zina jika tidak segera menikah, maka hukum nikah adalah wajib.
c. Makuh
Bagi orang yang ingin menikah, tetapi belum mampu memberi nafkah terhadap istri dan anak-anaknya, maka hukum nikah adalah makruh.
d. Haram
Bagi orang yang bermaksud menyakiti wanita yang akan ia nikahi, hukum nikah adalah haram.

3. Tujuan Pernikahan
a. Untuk memperoleh rasa cinta dan kasih sayang. Allah SWT berfirman dalam QS Ar-Rum: 21 yang artinya: ...”Dan dijadikan-Nya diantara kamu rasa kasih dan sayang”...
b. Untuk memperoleh ketenangan hidup. Allah berfirman dalam QS Ar-Rum: 21 yang artinya: “Dan diantara tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung merasa tentram kepadanya...”
c. Untuk memenuhi kebutuhan seksual secara sah dan diridhai Allah SWT
d. Untuk memperoleh keturunan yangsah dalam masyarakat
e. Untuk mewujudkan keluarga bahagia di dunia dan diakhirat.

4. Rukun Nikah
Rukun nikah berarti ketentuan-ketentuan dalam pernikahan yang harus dipenuhi agar pernikahan itu sah. Rukun nikah tersebit ada lima macam. Yaitu sebagai berikut:
a. Ada calon suami, dengan syarat: laki-laki dewasa (19 tahun), Islam, tidak terpaksa/dipaksa, tidak sedang dalam keadaan ihram atau haji, dan bukan mahram calon istrinya.
b. Ada calon istri, dengan syarat: wanita yang sudah cukup umur (16 tahun, bukan perempuan musyrik, tidak dalam ikatan perkawinan orang lain, bukan mahram bagi calon suami dan tidak dalam keadaan ihram haji atau umrah.
c. Ada wali nikah, yaitu orang menikahkan mempelai laki – laki dangan mempelai wanita atau mengizinkan pernikahannya. Wali nikah ada dua macam yaitu wali nasab (wali yang mempunyai pertalian darah dengan mempelai wanita yang akan dinikahi) dan wali hakim (kepala negara yang beragama islam).
d. Ada dua orang saksi. Dengan syarat: Islam, laki-laki, baligh (dewasa), dan berakal sehat, dapat mendengar, dapat melihat, dapat berbicara,adil dan tidak dalam sedang ihram haji atau umrah.
e. Ada ijab kabul. Ijab adalah ucapan wali dari pihak mempelai wanita sebagai penyerahan kepada mempelai laki-laki. Qabul adalah ucapan laki-laki sebagai tanda penerimaan. Suami waib memberikan mas kawin (mahar) kepada istrinya, karena merupakan syarat nikah, tetapi  mengucapkannya dalam akad nikah hukumnya sunnah.

5. Muhrim
Muhrim adalah wanita yang haram dinikahi, yaitu sebagai berikut:
a. Ibu kandung dan seterusnya keatas (nenek dari ibu dan nenek dari ayah)
b. Anak perempuan kandung dan seterusnya kebawah (cucu dan seterusnya)
c. Saudara perempuan (sekandung, sebapak dan seibu)
d. Saudara perempuan dari bapak
e. Saudara perempuan dari ibu
f. Anak perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya kebawah
g. Anak perempuan dari saudara perempuan dan seterusnya keabawah
h. Ibu yang meyusui
i. Saudara perempuan sesusuan
j. Ibu dari istri (mertua)
k. Anak tiri (anak dari istri dengan suami lain, apabila suami sudah berkumpul dengan ibunya.
l. Ibu tiri (istri dari ayah), baik sudah dicerai atau belum. Allah SWT berfirman yang artinya: “Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang pernah dinikahi oleh ayahmu.” (QS An-Nisa: 22)
m. Menantu (istri dari anak laki-laki), baik sudah dicerai maupun belum.

6. Kewajiban Suami Istri
Kewajiban suami:
a. Memberi nafkah, sandang, pangan dan tempat tinggal kepada istri dan anak-anaknya, sesuai dengan kemampuan yang diusahakan secara maksimal.
b. Memimpin serta membimbing istri dan anak0anaknya agar menjadi orang yang berguna bagi diri sendiri, keluarga, agama, masyarakat, serta bangsa dan negaranya.
c. Bergaul dengan istri dan anak-anaknya dengan baik
d. Memlihara istri dan anak-anaknya dari bencana baik lahir maupun bathin duniawi maupun ukhrawi.
e. Membantu istri dalam tugas sehari-hari, terutama dalam mengasuh dan mendidik anak-anak agar menjadi anak yang saleh.

Kewajiban istri:
a. Taat kepada suami dalam batas-batas yang sesuai dengan ajaran agama Islam. Adapun suruhan suami yang bertentangan dengan Islam tidak wajib ditaati.
b. Memelihara diri serta kehormatan dan harta benda suami, baik dihadapan maupun dibelakanyanya.
c. Membantu suami dalam memimpin kesejahteraan dan keselamatan keluarga.
d. Menerima dan menghormati pemberian suami walaupun sedikit.
e. Hormat dan sopan kepada suami dan keluarganya.
f. Memelihara, mengasuh, dan mendidik anak agar menjadi anak yang saleh.

bersambung... will be continue.
[Continue reading...]
 
Copyright © . DWI ADI ARCHIVES - Posts · Comments
Theme Template by BTDesigner · Powered by Blogger